Rechercher dans ce blog

Thursday, January 30, 2020

Kemenhub Uraikan Alur Masuk Barang Impor di Pelabuhan - Republika Online

Ditjen Hubla meluncurkan aplikasi inaportnet.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - -  Adanya isu ditemukannya kontainer berisikan sampah yang diimpor dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memastikan bahwa Pelabuhan merupakan salah satu simpul transportasi yang menjadi pintu masuk distribusi barang. Khususnya, lewat perairan laut di Indonesia dimana kegiatan utamanya yaitu ekspor dan impor. 

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di Pelabuhan, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Inaportnet.

Pada kesempatan ini, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko berkesempatan memberikan penjelasan terkait uraian alur masuk barang impor dari luar negeri di Pelabuhan melalui Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor.

Pertama, eksportir dari luar negeri melakukan order pengiriman ke perusahaan pelayaran serta mengirimkan dokumen perdagangan ke importir. "Lalu importir mengirimkan dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) ke terminal kargo/pergudangan dan melakukan pembayaran ke Bank,” ujar dia di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (31/1).

Selanjutnya, Bank melakukan konfirmasi pembayaran ke Bea & Cukai, lalu Bea & Cukai mengirimkan salinan SPPB ke Terminal Kargo/Pergudangan. Setelah mendapat salinan SPPB dari Bea & Cukai dan Order Pengiriman dari Perusahaan Pelayaran, Terminal Kargo/Pergudangan meneruskan order pengiriman yang dilampirkan dokumen SPPB ke transportasi darat. 

Saat ini, Wisnu mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah memiliki aplikasi Inaportnet (go-live) di 32 pelabuhan yang tersebar di Indonesia. “Aplikasi Inaportnet ini merupakan salah satu bukti kesungguhan dan komitmen Kementerian Perhubungan serta seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang cepat, transparan serta efisien dan efektif,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aplikasi Inaportnet terbagi menjadi dua fungsi yang berbeda, yaitu sebagai aplikasi penyandaran kapal dan layanan tracking container.

Wisnu juga menjelaskan mengenai alur Inaportnet. Kata dia, alur inaportnet terbagi menjadi 4 bagian, pertama layanan kapal yaitu pergerakan dokumen dan kapal, kedua layanan barang, ketiga gate out lini 1 dan get out lini 2 yaitu batas pelabuhan.

Pada layanan kapal, pergerakan berawal dari pelabuhan muat, kemudian berlayar dengan melibatkan Perusahaan Pelayaran dan Navigasi. Kemudian sampai pada waiting time atau dikenal sebagai titik lapor dengan menambah keterlibatan dari BUP Pemanduan. Setelah approaching time atau pemanduan/penundaan, kapal bersandar di pelabuhan tujuan. 

“Sesampainya kapal di pelabuhan tujuan (pelabuhan bongkar), layanan barang melibatkan setidaknya 10 pemangku kepentingan, diantaranya Perusahaan Pelayaran, BUP/terminal operator, Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, Bea Cukai dan 16 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Trucking, serta importir/eksportir,” tutur Wisnu.

Setelah pengiriman sampai pada Gate Out Lini 1 dan dilanjutkan ke Gate Out Lini 2, Ia menjelaskan terdapat 8 (delapan) stakeholder yang terlibat, antara lain Terminal Peti Kemas, Bea Cukai dan 16 K/L terkait, Otoritas Pelabuhan, Perusahaan Bongkar Muat, Jasa Pengurusan Transportasi, Tenaga Kerja Bongkar Muat, Trucking, serta importir/eksportir.

Berdasarkan alur Inaportnet tersebut, Wisnu mengatakan, dapat terlihat bahwa proses perdagangan dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mendahului barang sampai di pelabuhan. “Selain itu, berdasarkan alur tersebut, Sistem Inaportnet hanya baru mampu mengidentifikasi pergerakan kapal dan belum sampai jenis muatannya secara detail,” ucapnya.

Selain itu, Dirinya juga mengatakan terdapat 3 barrier yang dapat mencegah jika terjadinya ketidaksesuaian terhadap barang impor yang masuk, yaitu Dokumen Perdagangan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta izin sandar kapal. “Jika terdapat ketidaksesuaian, barrier pertama dan kedua bisa memberikan warning,“ katanya.

Wisnu memberikan pandangan bahwa ke depan system yang dimilik K/L yang terlibat dalam pemantauan proses Ekspor Impor seperti, CEISA Bea Cukai Kemenkeu, TRADENET Kemendag, INAPORTNET Kemenhub, dan PORTAL INSW dari LNSW bisa melakukan pertukaran data dengan akses yang equal proporsional sesuai tugas dan fungsi pemantauan dan pengawasan masing-masing K/L.

“Selain itu, adanya National Logistic Ekosistem yang ke depan bisa menjadi Blockchain yang dapat memfasilitasi perdagangan, pengangkutan multimoda, pergudangan dan fungsi-fungsi pemerintah," katanya. 

Let's block ads! (Why?)



"pelabuhan" - Google Berita
January 31, 2020 at 12:33PM
https://ift.tt/2uKiQ7x

Kemenhub Uraikan Alur Masuk Barang Impor di Pelabuhan - Republika Online
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

'Sinners' Actually Figured Out How to Make a Great Post-Credits Scene - Esquire

[unable to retrieve full-text content] 'Sinners' Actually Figured Out How to Make a Great Post-Credits Scene    Esquire "Sce...

Postingan Populer