Rechercher dans ce blog

Tuesday, January 21, 2020

Kondisi Persaingan Pengelolaan Pelabuhan Swasta dan BUMN Menurut Pakar | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Langkah pemerintah lewat Kementerian Perhubungan yang menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dalam pengelolaan pelabuhan ternyata masih sering terjadi overlapping. Padahal, tujuan rencana ini adalah agar dapat mengarahkan lebih banyak anggaran operasional pelabuhan ke proyek pembangunan.

Kisruh yang terjadi ini tentu saja menjadi perhatian tersendiri bagi para pakar. Salah satunya adalah Raja Oloan Saut Gunting, Ketua Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Reporter Merdeka Erwin Yohanes berhasil melakukan sesi wawancara dengan Raja Oloan Saut Gunting. Ini penjelasannya.

©Merdeka.com

Persaingan Pengelolaan Dermaga Swasta dengan Milik BUMN

Menurut Raja Oloan, sekarang kondisi antara pelabuhan atau yang biasa disebut terminal umum dan juga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) mulai memberikan distorsi paa pasar. Secara mendasar TUKS dan juga terminal khusus (Tersus) harus berjalan sesuai UU No 17 tahun 2008. Mereka diperbolehkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri, wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan dan tidak untuk umum. Layanan ini sekarang bersaing atau berinteraksi dengan layanan umum. Persoalannya ketika mereka mau menjadi terminal yang mau melayani umum. Nah ini akhirnya menghadapi overlapping dengan terminal umum itu sendiri.

Terminal khusus atau TUKS beroperasi tanpa membayar uang kewajiban atau konsesi. Walaupun mereka membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) kepada pemerintah yang jumlahnya masih jauh dibandingkan konsesi 2,5 persen dari total pendapatan bruto. Sehingga memang dari sisi persaingan ada kecenderungan yang tidak fair. Jadi mereka biaya membayar biaya kapeks mereka, sementara kewajiban mereka secara regulasi cenderung lebih murah. Ditambah kemungkinan untuk mengambil pasar terminal umum dari pemerintah, walaupun terbatas. Kondisi inilah yang menjadi penyebab polemik tersebut.

Ketidaksesuaian Fungsi

Raja Oloan juga menambahkan hal ini harusnya tidak sesuai dengan fungsi yang ada. Kondisi yang terjadi dalam catatan dan pengamatannya terutama di wilayah yang umum, seperti di Indonesia, mulai Sumatera, Kalimantan, utamanya Jawa, yang terjadi adalah overlapping ini sudah diserap oleh pasar. Jadi namanya itu cukup tidak efektif, pasar yang sudah dikonsesikan itu, atau terminal umum yang harusnya mendapatkan hak pengelolaan wilayah itu sekarang sudah head to head. Seharusnya pemberian hak atau kewenangan melakukan jasa terminal umum itu terbatas untuk dua hal saja. Yaitu saat kondisi emergency atau darurat bencana atau ketika pelabuhan terdekat sudah tidak memiliki kemampuan lagi atau terbatas.

Ia melanjutkan bahwa persoalan ini juga dipicu kurang transparannya pemerintah melakukan kerja sama dengan OP dan KSOP dalam pemanfaatan terminal, kegiatan seperti terminal umum juga tidak terbuka.

Penyalahgunaan Peraturan yang Ada

Raja juga melihat ada beberapa penyalahgunaan yang sengaja dilakukan walaupun izinnya belum diperpanjang. Mereka tidak membayar PNBP, dan secara ilegal mengambil pangsa pasar umum.

Jadi ada 3 kemungkinan yang dilakukan secara praktis yang intinya tidak mampu diawasi oleh pemerintah karena keterbatasan instrumen pengawasan pemerintah. Sementara fakta di lapangan hal ini sudah head to head dan cenderung pemerintah kesulitan mengawasi hal ini. Mungkin ada sedikit kesulitan ya, pemerintah dalam konteks ini mungkin ada pemikiran pemerintah ini untuk membuka investasi. Justru ini menjadi simalakama atau boomerang bagi pemerintah jadi kalau itu memberikan kesempatan pada swasta misalnya ada investor baru, namun pangsa pasarnya yang menjadi jaminan diambil oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini menjadi preseden buruk bagi investasi pelabuhan Indonesia. Karena terminal umum membayar konsesi 2,5 persen, terminal TKUS tidak bayar.

Yang kedua terminal umum selama masa periode konsesi selesai selama 30 tahun semua asetnya balik ke negara sementara yang kepemilikannya tersus atau TKUS tidak wajib kembali ke negara. Jadi menurut saya ada persoalan yang menjadi preseden buruk bagi pengembangan dan kebijakan investasi pelabuhan di Indonesia. Jadi jangan hanya melihat ini saya beri kesempatan pada swasta tidak, tapi justru potensi pemberian-pemberiannya walaupun jangka pendek 6 bulan setahun sampai 2 tahun ini, mendegradasi atau bahkan mendistorsi pasar. Jadi pasar menjadi tidak sehat.

Dasar Hukum Pengelolaan Dermaga Swasta dan BUMN

Mereka memiliki hak untuk melakukan pengaturan itu untuk kepentingan sendiri. Tapi karena ada aset yang lebih, tidak termanfaatkan, mereka manfaatkan terus dibuka untuk umum. Nah perilaku seperti ini tidak sesuai dan juga pemberian hak pengelolaan terminal umum ini itu sifatnya hanya perpanjangan dan diberi dalam waktu jangka pendek hanya 6 bulan setahun dan maksimum hanya 2 tahun.

Solusi penggunaan Dermaga BUMN dan Swasta

Raja mengungkapkan seharusnya jika memang di sebuah daerah ada keterbatasan dari dermaga yang ada atau terminal umum memiliki keterbatasan dermaga, bisa dilakukan kolaborasi. Pola kolaborasi bisa dilakukan tanpa harus tersus atau TUKS itu mendapatkan hak untuk melakukan kegiatan selain terminal umum. Sehingga uang yang didapatkan masih bisa disharing di antara mereka tetapi pemerintah tidak kehilangan PNBPnya dan juga tidak kehilangan pangsa pasarnya, tidak kehilangan potensi keuangannya. Kedua terminal umum mendapatkan jaminan pangsa pasar.

Sementara Tersus pun sebenarnya seharusnya juga menjaga karena jika melewati kepentingan-kepentingannya sendiri atau wilayah yang diizinkan mulai dari perairan atau kepentingan pelabuhannya, nanti kalau terjadi apa-apa terkait kegiatan kepelabuhannya nanti akan merugikan publik. Misalnya, barang rusak, kecelakaan kapal, kebakaran, dan sebagainya di luar wilayah pastinya akan memberatkan operator sendiri dan merugikan publik.

Pun kalau nanti diberikan kewenangan oleh pemerintah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi dengan benar, pertama apakah benar itu sifatnya emergency, nomor satu, yang kedua apakah riil nyata terjadi adanya keterbatasan dari pelabuhan yang eksis sehingga perlu dibutuhkan, sampai kapan, perlu jelas. Dan itu disampaikan kepada pelabuhan terdekat ataupun terminal umum. Sehingga pengguna jasa tidak bingung.

Plus dan Minus Pengelolaan Dermaga Swasta dan BUMN

Peran swasta dan BUMN dibutuhkan karena mereka biasanya menginvestasikan infrastruktur utama maupun pendukung, termasuk pelabuhan. TUKS Tersus itu dibutuhkan diberikan hak pengelolaan tapi untuk kepentingan dia sendiri, karena dia untuk mendukung kegiatan operasinya dia. Tapi untuk skala kepentingan-kepentingan yang khusus. Tapi kalau dibuka untuk umum, dia harus memenuhi persyaratan sebagai pelabuhan atau terminal umum. Dia harus memenuhi aset-asetnya, persyaratan keselamatan dan keamanan dan nanti dia harus membayar konsesi karena dia punya hak untuk pengelolaan secara umum, serta yang paling akhir dari konsesi itu dia asetnya harus dikembalikan pada negara.

Nah sebenarnya memungkinkan juga TUKS dan tersus itu menjadi terminal umum selama dia memenuhi persyaratan sebagai terminal umum. Dan memenuhi aspek konsesi tadi, tidak masalah. Kalau mau head to head dalam market itu terserah dia punya hak untuk bisa masuk dalam market, tapi catatannya dia harus memenuhi konsesi jangan tidak bayar konsesi sementara lawan bayar konsesi dia hanya bayar PNBP, lalu dia tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya dan sebagainya.

Dan mereka diwajibkan untuk melakukan mulai dari pemeliharaan fasilitas di perairan, di pelabuhan, kolam, dermaga dsb, dan juga menjaga standar operasi prosedur yang mana sistem keamanan keselamatan dan protect terhadap lingkungan itu baik terhadap pelabuhan.

Nah itu banyak item-item obligasi itu tidak dilakukan oleh TUKS Tersus yang tidak terkonsesi tadi. Jadi secara komersial saja secara biaya pasti mereka akan lebih kompetitif apalagi mereka tambah menerapkan tarif yang lebih rendah. Dan ini praktik yang dalam pengamatan saya adalah unfair. Sementara instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terbatas, orang alat dan sebagainya. Nah menurut saya ke depan ini yang harus dilakukan adalah pemerintah kembali menata KSOP didaerah atau OP di pelabuhan utama, kembali melihat satu, bagaimana struktur pasar atau pembagian wilayah jasa diwilayahnya. Tetapkan mana yang untuk bagian Tersus, TUKS, mana yang umum. Jikalau ada keterbatasan karena demand lebih besar dan supply dari pelabuhan umum ini tidak cukup ya buka keran kepada pelabuhan khusus.

Sampai kapan diberikan hak itu, harus ada penjelasan yang kuat. Supaya jaminan investasi dari si terminal umum tidak terganggu, kalau terganggu bisa-bisa ini terminal umumnya bisa mati. Nanti menghilangkan lapangan kerja. Sama juga dengan TUKS, menurut saja juga dia mungkin takut pangsa pasarnya diambil oleh pelabuhan atau terminal umum. Pemerintah juga harus melindungi mereka jangan sampai pangsa pasar yang dimiliki oleh TUKS dan Tersus diambil oleh terminal umum.

Nah jadi pemerintah harus melakukan proteksi terhadap hal itu. Dan terutama dan yang paling penting adalah masyarakat. Masyarakat adalah kepentingannya bisa memilih mana yang dia pakai untuk kepentingan khusus mana yang umum. Jadi masyarakat tahu masyarakat dilindungi juga. Jadi ketika masyarakat melakukan handling karena ketidaktahuan informasi, bisa dirugikan.

Misalnya saya angkut barang dikasih terminal umum atau terminal khusus, mana yang memenuhi persyaratan, jangan-jangan saya masuk ke terminal khusus yang katanya boleh ternyata dilarang, ada masalah, jadi bisnis saya terhambat. Ini yang harus diperhatikan ke depan. Jikalau tidak bisnis kita akan terdistorsi, bisnis pelabuhan dan investasi baru, investasi asing potensi lapangan kerja dan perkembangan ekonomi akan terhambat akibat kebijakan-kebijakan yang distortif ini. (hhw)

[wri]

Let's block ads! (Why?)



"pelabuhan" - Google Berita
January 21, 2020 at 05:54PM
https://ift.tt/37ejnwx

Kondisi Persaingan Pengelolaan Pelabuhan Swasta dan BUMN Menurut Pakar | merdeka.com - Merdeka.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Boston Red Sox Prospect’s Home Run Sparks Wild Benches-Clearing Scene - People.com

[unable to retrieve full-text content] Boston Red Sox Prospect’s Home Run Sparks Wild Benches-Clearing Scene    People.com "Scene...

Postingan Populer