JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk kelebihan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Diantaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.
"Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Dia mengaku akan terus mendata para pelaku yang tidak memenuhi dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
Baca Selengkapnya: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei
(dni)
"pelabuhan" - Google Berita
February 24, 2020 at 07:06AM
https://ift.tt/3c3DMre
Kemenhub Larang ODOL Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei - Okezone Economy
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment