JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang truk kelebihan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) memasuki pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemnhub Darat Budi Setiyadi mengatakan, bukan hanya dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan, pihaknya juga akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
Menurutnya pelarangan ini perlu dilakukan, sebab kendaraan ODOL memberikan banyak kerugian bagi pelabuhan penyebarangan.
Baca juga: Faye Hasian Simanjuntak, Cucu Menko Luhut, Masuk Jajaran Forbes Indonesia 30 Under 30
“Di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujar dia dikutip dari keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, Budi menilai kendaraan yang melebihi kapasitas akan mengancam keselamatan kapal, sebab akan mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
Ia pun meminta kepada pihak ekspedisi untuk memprioritaskan keselamatan ketimbang keuntungan perusahaan semata.
"Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal," tuturnya.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Strategi Antisipasi Perlambatan Ekonomi Akibat Virus Corona
Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak patuh dengan regulasi yang ada.
Pada 1 Mei 2020 mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
“Kami akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ucapnya.
Baca juga: Promo Transmart Carrefour, Diskon Produk Frozen Food hingga 35 Persen
"pelabuhan" - Google Berita
February 23, 2020 at 10:01AM
https://ift.tt/2Ph5GGa
Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan - Kompas.com - KOMPAS.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment