TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah bakal mempermudah proses perizinan di sektor pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pengusaha pelabuhan memperoleh izin usaha dan sertifikat yang dapat dijaminkan dalam waktu cepat. "Saya janjikan kecepatan," kata Budi Karya di Jakarta, Jumat petang, 21 Februari 2020.
Selain memperpendek waktu perizinan, Budi Karya memastikan akan memotong proses pemberian konsesi. Selama ini, proses konsesi acap dikeluhkan oleh pengusaha lantaran memakan waktu yang cukup lama dan tak efisien.
Untuk mendukung langkah itu, Budi Karya membuka kemungkinan bakal membentuk tim kecil. Tim tersebut nantinya bakal merumuskan proses pemberian konsesi yang lebih sederhana.
Kementerian Perhubungan tengah berupaya mendorong masuknya investasi swasta di bidang pelabuhan. Munculnya pelaku-pelaku usaha yang baru akan menyehatkan iklim persaingan sehingga proses penyelenggaraan pelabuhan makin berkualitas.
Persaingan ini juga membuat pelaku usaha pelabuhan eksisting terus meningkatkan mutu, termasuk untuk keamanan konsumen. Adapun saat ini, Kementerian Perhubungan sedang meneggakkan kebijakan kepelabuhanan nasional untuk mengakomodasi tujuan tersebut.
Tak hanya mendorong masuknya investasi, kebijakan kepelabuhanan nasional dirancang untuk menghapuskan monopoli di sektor kelautan. Budi Karya mengimbuhkan, di dalam kebijakan ini diatur pula pemisahan antara regulator dan oprator pembentukan otoritas pelabuhan. "Kemudian, mengakomodasi otonomi daerah," tuturnya.
Menurut Budi Karya, kebijakan ini dirancang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi minta seluruh kementerian membuka peluang investasi bagi pemodal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"pelabuhan" - Google Berita
February 22, 2020 at 10:34AM
https://ift.tt/2HJyCTf
Perizinan Sektor Pelabuhan, Menhub: Saya Janjikan Kecepatan - Tempo
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment