
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat Komite FAL (Fasilitasi) Nasional guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara optimal sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan.
Sebelumnya, Senin kemarin Presiden mengumumkan 2 WNI positif korona yang berkontak langsung dengan Warga Negara (WN) Jepang yang berdomisili di Malaysia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap penumpang dari Luar Negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia. Hal ini usai ditetapkannya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona.
Untuk prosedur pencegahan penyebaran virus korona meliputi melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.
Baca Selengkapnya : Menhub Tegaskan Pencegahan Penyebaran Virus Korona di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur
(kmj)
"pelabuhan" - Google Berita
March 04, 2020 at 04:18AM
https://ift.tt/2To9jgl
Cegah Virus Korona, Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur - Okezone
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment