Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyebut edaran tersebut mengatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
"Pemerintah daerah menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dari izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Wisnu Handoko berdasarkan surat edaran (27/3). Kendati nantinya Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah untuk menutup pelabuhan, Wisnu menyebut pelayanan navigasi pelayaran masih tetap dilaksanakan. Pasalnya, fungsi tersebut penting untuk navigasi dan keselamatan serta keamanan di laut.
Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah tetap harus memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudahan akses ia minta diberikan pada keadaan darurat bencana dan apabila wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 melonjak.
Jika kondisi tersebut terjadi, ia meminta kepala kantor pelabuhan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan pengerahan logistik guna mendukung upaya BNPB dan BPBD.
[Gambas:Video CNN]
"Perlu juga melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang atau barang maupun kapal perintis, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan," pungkasnya.
Ia menyebut terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan di setiap kapal yakni, ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, serta sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan jaga jarak (social distancing) dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita pada Minggu (29/3) setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. (ara/agt)
"pelabuhan" - Google Berita
March 27, 2020 at 05:41PM
https://ift.tt/39up8Xo
Corona, Kemenhub Tutup Pelabuhan Jika Diminta Pemda - CNN Indonesia
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment