DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan.
Surat bernomor 551/2500/dishub tersebut berisi tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses ke Provinsi Bali.
"Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Khawatir Covid-19, Pemerintah Jerman Jemput 750 Warganya di Bali Gunakan 3 Pesawat
Dewa menjelaskan, surat itu bertujuan agar pemerintah memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.
Menurutnya, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terkait hal ini, Gubernur Bali juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali untuk memberlakukan aturan tersebut.
"Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut," kata Dewa Indra.
Baca juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah dari 10 Jadi 19 Kasus
Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali hingga Senin meningkat dari 10 kasus menjadi 19 kasus.
Ada tambahan 9 kasus, masing-masing 1 WNA dan 8 WNI. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan transmisi lokal.
Di Bali juga terdapat 37 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"pelabuhan" - Google Berita
March 30, 2020 at 10:15PM
https://ift.tt/33TD7VC
Gubernur Surati Kemenhub Minta Akses ke Bali Lewat Pelabuhan Dibatasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment