JAKARTA - Penutupan pelabuhan sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, harus lebih dulu dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat.
Selain itu, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Disebutkan, penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya: Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub Bukan Pemda
(fbn)
"pelabuhan" - Google Berita
March 28, 2020 at 03:11AM
https://ift.tt/2UoQ2fa
Objek Vital, Penutupan Pelabuhan Harus Berizin dari Pemerintah - Okezone Economy
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment