Virus corona telah mewabah di Indonesia, Pemerintah Daerah pun mulai banyak yang ingin menutup akses transportasi ke wilayahnya. Mulai dari pelabuhan hingga bandara banyak yang diminta untuk ditutup.
Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan, untuk melakukan penutupan baik pelabuhan dan bandara adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko hari ini (27/3/2020).
Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wisnu menegaskan bahwa pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik. Pelabuhan pun berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga mobilisasi personel medis.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan bandara harus mendapatkan restu darinya. Novie mengatakan penutupan bandara adalah wewenang Kemenhub. Permintaan penutupan bandara harus dievaluasi dahulu oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ungkap Novie lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (26/3/2020).
Seperti halnya pelabuhan, Novie menjelaskan bandara juga merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang. Bandara juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Simak Video "Cegah Corona, Pelindo II Siapkan Ruang Isolasi Sementara di Pelabuhan"
[Gambas:Video 20detik]
"pelabuhan" - Google Berita
March 28, 2020 at 11:00AM
https://ift.tt/39sFVtO
Pemda Mau Tutup Pelabuhan dan Bandara? Izin Dulu ke Kemenhub - Detikcom
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment