Rechercher dans ce blog

Monday, April 27, 2020

Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ilegal, Belum Ada Regulasi dan Payung Hukum - Serambinews.com

MEULABOH - Kalangan DPRK Aceh Barat menilai bahwa aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh, kabupaten setempat seperti pembongkaran minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai masih ilegal. Pasalnya, hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi atau payung hukum seperti qanun daerah yang mengatur tentang aktivitas di pelabuhan itu, sehingga pengelola bisa diseret ke ranah hukum.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat mengklaim pengelolaan pelabuhan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare saat ini sah demi hukum karena ada surat penunjukan dan SK dari Bupati Aceh Barat. Dishub juga menerangkan, pengelolaan saat ini dalam kondisi darurat setelah pemutusan kerja sama dengan PT Pelindo, beberapa waktu.

“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh itu masih ilegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain di dalam pengelolaannya. Sebab, hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengatur tentang Pelabuhan Jetty itu,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambi, Senin (27/4/2020).

Ramli SE menerangkan, dasar hukum pemungutan uang masuk dari jasa darat dan laut belum ada, sehingga dipertanyakan siapa yang berwenang mengutip gutip dan ke mana disetorkan selama ini. Karena itu, ia menganggap, hal itu masih sebagai pungutan liar (pungli) lantaran sejauh ini belum ada regulasi yang sah untuk mengatur akan hal tersebut. Menurut Ramli SE, sebelum adanya regulasi yang mengatur masalah pelabuhan itu, sebaiknya dihentikan sementara semua aktivitas sambil menunggu adanya qanun daerah.

“Kita bisa polisikan pihak yang bermain di Pelabuhan Jetty Ujung Karang saat ini. Sebab, pengutipan yang dilakukan selama ini dianggap sebagai pungli tanpa ada aturan yang jelas. Karena pelabuhan tersebut merupakan milik negara, maka perlu adanya aturan yang jelas atau MoU supaya legal dan transparan,” tukas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat ini.

Pada bagian lain, DPRK Aceh Barat berencana akan memanggil pihak PLTU 3-4 terkait persoalan pembongkaran tiang pancang di kawasan Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh, kabupaten setempat. Pemanggilan untuk ikut rapat dengar pendapat (RDP) itu dilakukan guna mengetahui sejauh mana mendesaknya pembongkaran tiang pancang tersebut saat ini.

“Kita perlu mendengarkan langsung dari pihak PLTU 3-4, sejauh mana hal mendesak yang diperlukan saat ini. Sebab, walau bagaimanapun semua lembaga wajib mengacu kepada aturan dan transparansi dalam pengelolaan pelabuhan milik negara, di samping mengikuti aturan atau regulasi yang ada,” kata Samsi Barmi, Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambi, Senin (27/4/2020).

Ia melanjutkan, bahwa dalam dua hari ini DPRK akan segera ,melakukan pemanggilan kepada pihak PLTU 3-4 dalam rangka RDP masalah bongkar muat tiang pancang. Menurut Samsi Barmi, dewan tentu akan mendukung setiap proyek negara, apalagi yang masuk kategori proyek vital. “Namun tentu saja tidak boleh lepas dari aturan dan ketentuan yang harus di jalankan, agar tidak menjadi masalah atau persoalan hukum nantinya,” papar dia.

Selain itu, ucapnya, pihak pengelola pelabuhan juga harus ada regulasi jelas yang mengatur tentang hal tersebut melalui qanun daerah. Sehingga dengan adanya MoU dan qanun yang mengatur tentang bongkar muat tiang pancang tersebut, semua persoalan akan jelas dan transparan. “Pelabuhan Jetty merupakan pelabuhan milik daerah yang tentunya jika terjadi sesuatu harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab ke depan, termasuk mengatur hal lainnya secara transparan dan terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Barat, Tarfin yang dikonfirmasi Serambi, Senin (27/4/2020), membantah jika pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh disebutkan tidak sah. Kadishub mengklaim, pengelolaan pelabuhan di masa emergensi atau darurat oleh PD Pakat Beusare saat ini tetap sah dan legal, karena berdasarkan SK dan surat penunjukan dari Bupati Aceh Barat, Ramli MS.

“Pengelolaan Pelabuhan Jetty tetap sah dan tidak ilegal, karena ada SK dari Bupati Aceh Barat beserta dengan surat penunjukan. Bahkan, saat pemilihan PD Pakat Beusare, juga ada anggota dewan, jadi tidak benar jika disebutkan ilegal,” jelas Tarfin.

Ia menambahkan, saat ini berada pada masa darurat pasca pemutusan kontrak dengan PT Pelindo yang dulunya merupakan pengelola Pelabuhan Ujung Karang. Setelah kontrak PT Pelindo diputuskan, papar Kadishub, maka pemkab menunjuk PD Pakat Beusare sebagai pengelola pelabuhan tersebut, sambil menunggu adanya qanun daerah atau regulasi yang mengatur tentang pelabuhan itu. “Sehingga untuk sementara waktu, pengelolaan yang dilakukan PD Pakat Beusare di pelabuhan tersebut tetap sah,” tegas Kadishub Aceh Barat, Tarfin.(c45)  

Let's block ads! (Why?)



"pelabuhan" - Google Berita
April 28, 2020 at 11:22AM
https://ift.tt/3cWKUW3

Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ilegal, Belum Ada Regulasi dan Payung Hukum - Serambinews.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

No comments:

Post a Comment

Search

Featured Post

Video: Our Photographer Describes the Scene After the Pretti Shooting - The New York Times

[unable to retrieve full-text content] Video: Our Photographer Describes the Scene After the Pretti Shooting    The New York Times "...

Postingan Populer