Namun khusus kendaraan yang mengangkut sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi.
"Ya, artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah," kata Hasan saat ditemui di kantornya, Kamis (23/4).
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Wibowo mengatakan berdasarkan perintah Kakorlantas Polri, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.
"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat) tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako," kata Wibowo.
Sebanyak 15 titik pemeriksaan ada di wilayah Polda Banten. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibow. (CNN Indonesia/Yandhi) |
Khusus di jalan tol, kata Wibowo, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.
"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga telah melarang seluruh kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Hal ini menyusul larangan mudik yang sudah diputuskan Presiden Joko Widodo.
"Kami siapkan bahwa ada larangan menggunakan kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 8 Juni 2020," ucap Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam video conference, Kamis (23/4).
Namun, kapal penumpang yang melayani tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap diizinkan untuk beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kapal penumpang beroperasi jika melayani pemulangan awak buah kapal (ABK) dari luar negeri. (ynd/pmg)
"pelabuhan" - Google Berita
April 24, 2020 at 07:04AM
https://ift.tt/2XYX9gj
Pelabuhan Merak Tak Layani Penumpang Mudik Mulai Hari Ini - CNN Indonesia
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibow. (CNN Indonesia/Yandhi)
No comments:
Post a Comment