BATAM, KOMPAS.com - Pelabuhan di bawah pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam tidak terkena imbas dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Nelson Idris mengatakan, hingga saat ini terminal ferry domestik dan internasional di bawah pengelolaan BP Batam masih beroperasi seperti biasa.
Nelson menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa larangan sementara transportasi laut berlaku untuk kapal penumpang yang melayani pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten atau kecamatan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Terancam Potong Rusa untuk Pakan Satwa
Selain itu, Permenhub juga mengatur pengecualian penerapan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut.
Pengecualian untuk kapal penumpang rutin non-mudik yang daerah asal maupun tujuan tidak menetapkan PSBB.
“Batam hingga kini belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB, itu artinya kapal-kapal penumpang rutin baik domestik maupun internasional masih dapat beroperasi seperti biasa. Namun terdapat pengurangan jadwal operasional sebagai imbas pencegahan Covid-19,” kata Nelson Idris saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Meski demikian, Nelson meminta masyarakat mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini.
“Kami tegaskan bahwa BUP Batam siap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Tapi kita ingatkan agar masyarakat Batam tidak mudik, sehingga wabah Covid-19 ini tidak berpindah ke daerah lainnya,” ujar Nelson.
Baca juga: Tak Puas dengan Hasil Curian, Pria Ini Ketahuan hingga Dihakimi Warga
"pelabuhan" - Google Berita
April 30, 2020 at 03:17PM
https://ift.tt/35ka0vl
Tidak Ada PSBB, Pelabuhan di Batam Masih Beroperasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment