Mataram (Suara NTB) – Akses penumpang ke Provinsi Bali melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat ditutup. Melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 551/3222/Dishub tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan mulai Jumat, 1 Mei 2020 yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster tertanggal 30 April 2020, Pemprov Bali kembali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk menuju provinsi tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Poin penting dari surat tersebut yaitu seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang menyeberang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali.
Menindaklanjuti surat dari Gubernur Bali tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Drs.Lalu Bayu Windia, M.Si mengatakan, mulai hari Kamis, 30 April 2020 pukul 00.00 Wita, Pelabuhan Lembar telah ditutup untuk akses kendaraan penumpang.
‘’Kamis malam, tiket penumpang pejalan kaki,motor dan mobil pribadi ditutup di Pelabuhan Lembar,’’ kata Bayu, Kamis, 30 April 2020.
Namun pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan penumpang/logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.
Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.
Begitu juga penumpang umum/pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.
Kadishub menerangkan hal tersebut merupakan bentuk sinergi yang dilakukan kedua provinsi untuk memastikan pembatasan akses transportasi benar-benar berlangsung. Khususnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang lebih meluas.
‘’Koordinasi kita dengan Kadishub Bali baik. Kita saling memahami sebagai satu rangkaian perjalanan, terutama di darat dan penyeberangan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Mei 2020. Kesamaan langkah tersebut dan kebijakan tersebut diharapkan memudahkan pelaksanaan di tingkat lapangan.
Selain itu, dengan pembatasan akses dilakukan juga di Bali, Bayu mengharapkan upaya pemerintah untuk mencegah adanya orang-orang yang melanggar berjalan maksimal. Mengingat pemeriksaan akan dilakukan di kedua pelabuhan, yaitu Lembar dan Padangbai.
Dishub NTB sendiri telah merespons dengan menutup akses tiket untuk pejalan kaki, motor, dan mobil pribadi menuju Bali mulai Kamis, 30 April 2020 malam lalu, tepatnya pukul 00.00 Wita. Hal tersebut sesuai dengan SE Gubernur Bali yang mengatur pembatasan seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, dan pejalan kaki yang aku masuk atau keluar Bali.
Pembatasan tersebut dikecualikan untuk kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan penumpang atau logistik dengan tidak membawa penumpang, serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.
Kemudian pembatasan layanan transportasi juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing, yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR. Termasuk bagi penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat.
Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Denny F. Anggoro, menerangkan pembatasan penyeberangan tersebut saat ini mempengaruhi operator kapal. ‘’Tentu pasar atau muatan sekarang berkurang,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Mei 2020.
Di sisi lain, pembatasan yang mulai diberlakukan sejak Kamis lalu disertai dengan kenaikan tarif barang. ‘’Semalam mulai pukul 00.00 diberlakukan tarif baru untuk kapal ferry, tapi muatannya sementara ini khusus kendaraan barang,’’ ujar Denny.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 dan KD. PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) No. KD. 165/OP.404/ASDP-2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antara provinsi mengatur antara lain untuk penumpang kelas ekonomi tarif terpadu yang sebelumnya Rp46 ribu naik menjadi Rp57 ribu bagi dewasa, dan tarif anak-anak/bayi yang sebelumnya 28.000 turun menjadi Rp. 5.800.
Kemudian untuk tarif kendaraan Golongan I dari Rp62 ribu naik menjadi Rp70 ribu, Golongan II dari Rp129 ribu naik menjadi Rp146 ribu, Golongan III dari Rp250 ribu naik menjadi Rp285 ribu, dan Golongan IV untuk kendaraan penumpang dari Rp. 917.000 naik menjadi Rp. 1.023.000, sedangkan kendaraan barang dari Rp827 ribu naik menjadi Rp962 ribu.
Kendaraan Golongan V untuk penumpang dari Rp. 1.780.000 naik menjadi Rp. 1.949.000, sedangkan untuk barang dari Rp. 1.460.000 naik menjadi Rp. 1.628.000. Kendaraan Golongan VI untuk penumpang dari Rp. 3.010.000 naik menjadi Rp. 3.185.000, dan untuk barang dari Rp. 2.398.000 naik menjadi Rp. 2.723.000.
Untuk kendaraan Golongan VII dari Rp. 3.060.000 menjadi Rp. 3.501.000, dan Golongan VIII dari Rp. 4.538.000 menjadi Rp. 4.955.000. Sementara kendaraan Golongan IX dari Rp. 6.839.000 menjadi Rp. 7.246.000. (bay)
"pelabuhan" - Google Berita
May 02, 2020 at 09:03AM
https://ift.tt/2Ypu6CN
Pelabuhan Lembar Tutup Akses Penyeberangan Penumpang ke Bali - SUARA NTB
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment