Kalianda (Lampost.co) -- Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19,7 kg digagalkan Polres Lampung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu, 16 Februari 2020, sekitar pukul 16.45 WIB. Sabu dikemas dalam 20 bungkus plastik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, kejadian bermula pada saat pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Beredar kabar pada saat hendak melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang belum diketahui jenisnya, satu orang kurir asal Aceh melarikan diri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan masih melakukan pengembangan terhadap tangkapan narkoba dalam jumlah besar itu. "Masih dalam penyelidikan atau pengembangan," kata dia, Senin, 17 Februari 2020.
Mantan Kapolres Mesuji itu enggan berkomentar banyak mengenai sabu yang dikemas dalam 20 bungkus plastik tersebut.
Beberapa hari sebelumnya di lokasi yang sama, Kamis, 13 Februari 2020, Polres Lampung Selatan juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kg yang disembunyikan dua kurir di alas kaki yang dikenakan.
Keduanya diciduk pada saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menggunakan bus umum dari Riau tujuan Pulau Jawa.
Muharram Candra Lugina
"pelabuhan" - Google Berita
February 17, 2020 at 10:14PM
https://ift.tt/3bKgmXJ
Polres Lamsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Bakauheni - Lampost
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment