Bisnis.com, SEMARANG - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas Junaidi membenarkan keberadaan surat penolakan permintaan sandar kapal pesiar MV. Artania.
Junaidi mengungkapkan penolakan ini didasarkan pada sejumlah aspek, terutama terkait kewaspadaan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Semua untuk mengantisipasi pencegahan Corona Virus," kata Juanidi kepada Bisnis, Minggu (1/3/2020).
Permintaan sandar ini bermula dari kapal pesiar MV.Artiana dari Singapura menuju ke Jakarta. Namun rupanya, pihak Tanjung Priok menolak kedatangan kapal tersebut. Kapal pesiar yang telah singgah ke negara-negara yang terjangkit virus corona ini kemudian bertolak ke Semarang.
"Tapi ternyata di Priok tidak jadi. Jadi direct ke Australia," jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas menolak bersandarnya Kapal MV Artania. Dalam surat nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas, Kepala KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Junaidi menyatakan bahwa sebelum mendarat di Semarang, pihaknya akan melakukan karantina selama 14 hari.
"Apabila Kapal MV. Artania bermaksud datang di Pelabuhan Tanjung Emas, akan dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dinyatakan bebas, dan dalam masa karantina tersebut, seluruh ABK dan penumpang dilarang turun dari kapal, maupun kontak dengan orang dari luar kapal," tulis Junaidi dalam surat yang diterima Bisnis.
Junaidi melanjutkan, bahwa upaya karantina ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Atas Kedatangan Kapal Pesiar MV. Artania dari Singapura.
Dalam surat itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang menyebutkan bahwa sehubungan rencana kedatangan Kapal Persiar MV. Artania dari Singapura dengan riwayat perjalanan dari Selangor, Genting Island, Colombo, dan Srilangka yang dinyatakan oleh WHO sebagai negara terjangkit Covid-19, dan sesuai arahan Dirjen P2P Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19, kapal tersebut harus status karantina.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
jateng
"pelabuhan" - Google Berita
March 01, 2020 at 07:04PM
https://ift.tt/2PA7sCs
Otoritas Pelabuhan Benarkan Penolakan Kapal Pesiar di Tanjung Emas - Bisnis.com
"pelabuhan" - Google Berita
https://ift.tt/2ZQ16TD
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment